Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM. Tugas Perencanaan Pembelajaran. Judul Analisis Permendikbud No 22 Tahun 2016
Nama = Regy Kholilulloh E.P.
Kelas = BSD
NIM = 2015820025
Semester = 5
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut saya memang benar bahwa proses pembelajaran pada satuan Pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Untuk itu menurut saya setiap Satuan Pendidikan harus sering membuat Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran serta Penilaian Proses Pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi yang diluluskan. Berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
Dapat disimpulkan dengan mengacu dalam Permendikbud No 22 Tahun 2016, pada dasarnya seorang guru harus menjadi dalang dalam mengarahkan proses kegiatan belajar mengajar dikelas untuk siswa-siswi nya, seorang guru akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mencerdaskan siswa, oleh karena itu, guru akan dituntut untuk terus dalam mengembangkan potensi nya membuat perencanaan pembelajaran. Ada saran yang cukup membangun dari saya mengenai Permendikbud No 22 Tahun 2016, masih banyak guru yang kurang paham dalam pelaksanaan pembelajaran yang baru ini, atau yang kita tahu bahwa kurikulum saat ini adalah kurikulum 2013 dimana guru di tuntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan suasana belajar yang menarik dan menyenangkan, dan pastinya bentuk dari mata pelajaran yang saling dikaitkan satu sama lain guru harus mampu memahaminya, sehingga dibutuhkan sekali adanya pelatihan guru dalam implementasi kurikulum 2013 yang baru ini. Diharapkan pelatihan ini jangan cuma di laksanakan sekali saja, tetapi akan lebih bagus lagi berulang-ulang kali.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut saya memang benar bahwa proses pembelajaran pada satuan Pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Untuk itu menurut saya setiap Satuan Pendidikan harus sering membuat Perencanaan Pembelajaran, Pelaksanaan Proses Pembelajaran serta Penilaian Proses Pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi yang diluluskan. Berdasarkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Dari peserta didik diberi tahu menuju
peserta didik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber
belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses
sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju
pembelajaran terpadu;
6. Dari pembelajaran yang menekankan
jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi
dimensi;
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju
keterampilan aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara
keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (soft skills);
9. Pembelajaran yang mengutamakan
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajaran sepanjang
hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai
dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung
tulodho), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas
peserta didik dalam proses
pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah,
di sekolah, dan di masyarakat;
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip
bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja
adalah kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan
latar belakang budaya peserta didik.
Apa yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran di sekolah
? satu-satunya yang dijadikan tolak ukur seorang guru adalah membuat
perencanaan pembelajaran terlebih dahulu dan harus disesuaikan dengan
Permendikbud No 22 Tahun 2016, agar menjadi terarah ketika proses belajar mengajar
dilaksanakan di kelas. Ketika guru sudah membuat perencanaan pembelajaran
secara matang maka dapat di pastikan proses belajar mengajar dikelas akan
berhasil.
Perlunya sekali seorang guru mengupdate atau mengubah
cara pandang dalam Mengajar, Standar proses tersebut mau tidak mau akan
menuntut para guru untuk melakukan perubahan dalam pembelajaran. Dan untuk itu
guru harus segera mengubah cara pandang dalam mengajar. Jika selama ini guru
sering dijadikan sebagai satu-satunya sumber belajar bagi siswa, akan ada dampak
negatif dari perilaku tersebut, yaaa kenapa tidak karena siswa akan cenderung
bosan saat belajar, dan tak jarang dari siswa mengerti tentang materi pelajaran
yang disampaikan. Dengan mengacu berdasarkan prinsip-prinsip Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi maka saat ini siswa akan dituntut untuk berperan aktif
dalam proses pembelajaran dikelas dapat dikatakan siswa lah yang menjadi pusat
perhatian dalam pembelajaran dan bukan lagi guru yang menjadi pusat perhatian.
Dengan bimbingan dari guru, guru membantu mengarahkan siswa dalam belajar
dikelas, seperti contoh siswa diajakan untuk berperan aktif, dimana siswa akan
jadi sumber belajar untuk teman-temannya dan siswa lah yang akan menemukan
permasalahan dari materi yang sedang dibahas.
Jika selama ini guru mengajar agar siswa menguasai materi
pelajaran, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi itu sebagai
sarana untuk mencapai kompetensi sebab pembelajarannya berbasis kompetensi,
saya sangat setuju saat ini akan ditekankan setiap guru bahwa sumber belajar
akan menjadi beragam, dan tidak hanya dari buku pelajaran tetapi guru akan
mengembangkan sumber belajar melalui kelas, media, lingkungan, majalah,
internet, koran dan lain-lain. Sehingga dapat dijadikan penunjang dalam sumber
belajar, karena ketika banyak berbagai sumber belajar, siswa akan dibiasakan
untuk mendapatkan materi secara kompleks, ambil contoh lingkungan sebagai
sumber belajar, disini nantinya guru akan membimbing siswa dalam memanfaatkan
lingkungan sebagai sumber belajar, dimana guru akan memberikan topik
permasalahan yang sedang marak terjadi di masyarakat dan siswa akan diberikan
kebebasan dalam memberikan tanggapan tentang permasalahan itu. Nahh, contoh
tersebut dapat disimpulkan bahwa lingkungan menjadi peran aktif dalam sumber
belajar siswa, dimana siswa akan lebih aktif dan akan terjun langsung ke
lapangan tetapi akan tetap dalam pengawasan guru.
Dalam pembelajaran nya pun akan lebih kompleks, karena
ketika dulu kita sekolah mata pelajaran terpisah-pisah, misalnya buku IPS
sendiri, buku IPA sendiri, tetapi saat ini pembelajaran nya akan dijadikan satu
tema berbentuk buku, dimana setiap mata pelajaran akan saling berkaitan satu
sama lain atau dapat dikatakan sebagai Pembelajaran Terpadu. Pendekatan
pembelajaran terpadu ini merupakan strategi yang memberikan kesempatan kepada
siswa untuk mengembangkan potensinya secara seimbang, dan optimal. Pembelajaran
terpadu ini pada dasarnya membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara
utuh, membantu siswa untuk mengembangkan ilmu melalui pengalaman yang nyata.
Melalui proses pembelajaran terpadu siswa akan dilatih untuk bekerja sama,
berekreasi, dan berkolaborasi dengan teman sejawatnya ataupun guru dalam
mengembangkan materi maupun memecahkan masalah-masalah yang dihadapi. Melalui
pembelajaran terpadu ini maka proses belajar mengajar akan membuat aktivitas
belajar siswa meningkat serta menjadi menyenangkan.
Dapat disimpulkan dengan mengacu dalam Permendikbud No 22 Tahun 2016, pada dasarnya seorang guru harus menjadi dalang dalam mengarahkan proses kegiatan belajar mengajar dikelas untuk siswa-siswi nya, seorang guru akan memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mencerdaskan siswa, oleh karena itu, guru akan dituntut untuk terus dalam mengembangkan potensi nya membuat perencanaan pembelajaran. Ada saran yang cukup membangun dari saya mengenai Permendikbud No 22 Tahun 2016, masih banyak guru yang kurang paham dalam pelaksanaan pembelajaran yang baru ini, atau yang kita tahu bahwa kurikulum saat ini adalah kurikulum 2013 dimana guru di tuntut untuk lebih kreatif dalam mengembangkan suasana belajar yang menarik dan menyenangkan, dan pastinya bentuk dari mata pelajaran yang saling dikaitkan satu sama lain guru harus mampu memahaminya, sehingga dibutuhkan sekali adanya pelatihan guru dalam implementasi kurikulum 2013 yang baru ini. Diharapkan pelatihan ini jangan cuma di laksanakan sekali saja, tetapi akan lebih bagus lagi berulang-ulang kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar